Polres Kotabaru Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu, 2 Pria Diamankan Sat-ResNarkoba.


Eplkotabaru.blogspot.com - Kotabaru. Polres Kotabaru berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Raya Berangas, Desa Batuah, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru. Selasa, 11 Februari 2025.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Kotabaru, setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkotika yang aktif di daerah tersebut.

Dua pelaku yang ditangkap adalah R.H. (30) bertempat tinggal di Jl. Manipuri, RT.021, RW.005, Desa Dirgahayu, Kec. Pulau Laut Utara, dan M.R. (22) bertempat tinggal di Jl. Sisinga mangaraja, RT.001, Kel Kotabaru Hilir Kec. Pulau Laut Sigam, Kab. Kotabaru.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,90 gram, 1 buah handphone, 1 buah spidol, 1 buah gunting, dan 4 buah double tip.

Kedua pelaku telah ditahan dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WITA. (Tim EPL Kotabaru)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SMKN 1 Kotabaru Laksanakan Apel Pagi Dalam Rangka Hari Jadi Pramuka Ke-63

Wakil Ketua PMI Kab. Kotabaru Berikan Tanggapan Tentang Maraknya Kekosongan Stok Darah.

Pemkab Melalui Disdikbud Gelar Festival Musik Panting Tingkat SD dan SMP.