Wakil Ketua PMI Kab. Kotabaru Berikan Tanggapan Tentang Maraknya Kekosongan Stok Darah.
Wakil Ketua PMI Kab. Kotabaru Berikan Tanggapan Tentang Maraknya Kekosongan Stok Darah di Kabupaten/Kota, Terutama di Kabupaten Kotabaru.
Eplkotabaru.blogspot.com - Kotabaru. Mengenai informasi maraknya kekosongan stok darah di beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan, Wakil Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Kotabaru, M. Rezki Oktavianoor, S.Sos., M.Si., memberikan tanggapan yang mengejutkan. Sabtu, 24 Mei 2025.
Pada awal tahun 2023, PMI Kabupaten Kotabaru dengan Rumah Sakit Umum Daerah Pangeran Jaya Sumitra (RSUD PJS) Kotabaru telah melakukan MoU tentang Donor Darah (Stok Darah). Namun, setelah berjalannya waktu, MoU hanya terlaksana selama 3 bulan.
"MoU itu terjadi pada 2023, sudah ada komitmen tapi hanya berjalan 3 bulan, lalu berhenti," ucap Rezki. "MoU masih berlaku sampai hari ini," tambahnya.
PMI di awal tahun 2024 sudah berkoordinasi dengan RSUD PJS, termasuk manajemen dan kepala UTD, bahwa mereka menyanggupi untuk memenuhi kebutuhan darah 190 sampai 200 kantong per bulan sesuai dengan kebutuhan di Kotabaru. Karena mereka menyanggupi, tidak ada komitmen dari RSUD PJS untuk mengambil darah di PMI, sehingga PMI tidak berani melakukan kegiatan donor darah.
"Kenapa? Karena ketika kami melakukan kegiatan donor darah, stok darah itu memiliki batas waktu hanya 30 hari saja. Jika kami mengambil tapi tidak digunakan oleh Rumah Sakit, maka menjadi sia-sia. PMI harus berani mengambil risiko itu, tetapi ketika darah stok darah tidak diambil setelah 30 hari, maka darah tersebut akan rusak," jelas Rezki.
"Maka sangat merugikan bagi masyarakat, sehingga kami memilih untuk tidak melakukan kegiatan donor darah sampai ada permintaan dari rumah sakit untuk membantu memenuhi kebutuhan darah," lanjutnya.
"Untuk klarifikasi, bisa langsung ke manajemen RSUD dan ke UTD. Yang pasti dalam rapat koordinasi kami, mereka sanggup memenuhi kebutuhan darah 190 sampai 200 kantong per bulan. Jadi, kami tidak mencoba menambah karena pasti akan merugikan," ucap Rezki.
Rezki juga menjelaskan bahwa PMI tidak menjual darah, melainkan mengenakan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) sesuai standar Kementerian. Namun, Rezki mempertanyakan apakah RSUD PJS sudah menggunakan BPPD yang baru atau masih menggunakan BPPD yang lama. "Mungkin salah satu penyebab RSUD PJS tidak mengambil darah dari PMI karena BPPD yang dikenakan belum sesuai dengan standar Kementerian. Kami berharap RSUD PJS dapat menggunakan BPPD yang baru sehingga proses pengambilan darah dapat berjalan lancar," tambahnya.
Unit Donor Darah PMI Kabupaten Kotabaru juga telah dilengkapi dengan peralatan modern, seperti Clea, yang digunakan untuk memproses darah dan mendeteksi penyakit menular. Clea adalah sistem pengolahan darah yang dapat memisahkan komponen darah dan mendeteksi adanya virus atau bakteri yang dapat menyebabkan penyakit. Dengan menggunakan Clea, PMI dapat memastikan bahwa darah yang diambil dan disimpan aman untuk digunakan dan tidak mengandung penyakit menular.
"Dengan adanya Clea, kami dapat meningkatkan kualitas darah yang kami simpan dan mengurangi risiko penularan penyakit melalui transfusi darah," jelas Rezki.
"Logikanya, jika darah yang diambil tidak digunakan oleh rumah sakit, maka kita kehilangan pendonor untuk 3 bulan ke depan. Daripada tidak dipakai, mending darahnya dalam bentuk manusia, bukan dalam bentuk kantong yang kami simpan," tambahnya.
"Kami punya daftar pendonor, tapi kami tidak mungkin memberikan daftar itu ke setiap orang yang minta. Nah, seharusnya kami yang jemput bola kepada pendonor untuk diberikan darahnya, kemudian diantarkan ke rumah sakit yang memerlukan. Tapi, selama tidak ada permintaan dari Rumah Sakit, PMI tidak boleh memberikan darah langsung kepada keluarga pasien. Prosedurnya seperti itu," imbuhnya. (EPL.001)
Komentar