Bea Cukai Tindak Tegas Barang Non Cukai: Sanksi 5 Tahun Penjara dan Denda

Upaya Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Bea Cukai Gencar Lakukan Operasi Pasar Pengawasan Rokok dan Minuman Terhadap Barang Non Cukai

Eplkotabaru.blogspot.com - Kotabaru. Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap undang-undang cukai dan mengurangi peredaran barang-barang non cukai di masyarakat Kabupaten Kotabaru, Bea Cukai terus melakukan kegiatan operasi pasar pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) rokok dan minuman terhadap barang non cukai.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Victor, mengatakan bahwa pihaknya selalu melakukan kegiatan ini untuk mengawasi peredaran barang-barang non cukai di masyarakat Kotabaru.

"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan informasi tentang rokok atau minuman yang tidak memiliki cukai kepada pihak Bea Cukai atau aparat penegak hukum," ujar Victor.

Bagi pelanggar undang-undang cukai, terdapat sanksi maksimal 5 tahun penjara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pasal 54 menyebutkan bahwa setiap orang yang memasukkan barang kena cukai yang tidak memiliki cukai atau memiliki cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000.

Selain itu, terdapat juga sanksi administrasi denda yang dapat diterapkan dalam penyelesaian kasus tertentu, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 237 Tahun 2022. PMK ini mengatur tentang tata cara penyelesaian kasus pelanggaran cukai dengan Ultimum Remidium seperti membayar sanksi administrasi denda.

"Dalam aturan PMK 237 Tahun 2022, terdapat ketentuan terkait penyelesaian tidak dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administrasi denda. Jadi, berhenti jika sudah dibayar administrasi, jadi konsepnya itu kan kayak restorative justice," tambah Victor.

Barang milik negara yang ditindak oleh pihak Bea Cukai selanjutnya akan ditetapkan sebagai barang milik negara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Setelah proses penindakan, barang tersebut akan melalui proses lanjutan yang ditentukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) wilayah.

"Setelah mendapatkan surat lanjutan dari KPKNL wilayah, baru bisa ditetapkan akan dimusnahkan atau di lelang," imbuh Victor.

Dengan adanya operasi pasar ini, Bea Cukai berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap undang-undang cukai dan mengurangi peredaran barang-barang non cukai di masyarakat Kotabaru. Dengan demikian, Bea Cukai dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai dan mengurangi kerugian negara akibat peredaran barang-barang non cukai. (Tim EPL Kotabaru)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SMKN 1 Kotabaru Laksanakan Apel Pagi Dalam Rangka Hari Jadi Pramuka Ke-63

Wakil Ketua PMI Kab. Kotabaru Berikan Tanggapan Tentang Maraknya Kekosongan Stok Darah.

Pemkab Melalui Disdikbud Gelar Festival Musik Panting Tingkat SD dan SMP.