Lanal Kotabaru Bersama Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti 35.200 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai.

TNI AL Bersama Bea Cukai Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal: Upaya Menjaga Kepatuhan Cukwi dan Mengurangi Kerugian Negara. 

Eplkotabaru.blogspot.com - Kotabaru. Pangkalan TNI AL (Lanal) Kotabaru bersama Bea Cukai melakukan pemusnahan rokok tanpa pita cukai sebanyak 35.200 batang, kegiatan ini dilaksanakan di Mako Lanal Kotabaru. Kamis, 12 Juni 2025. 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Panglima Komando Armada II Laksamana Muda TNI I Gung Putu Alit Jaya, S.H., M.Si., didampingi oleh Danlanal Kotabaru Letkol Laut (P) Muhammad Harun Arrasyid, S.T., M.Tr.Opsla., Dandim 1004 Kotabaru Letkol Inf Bayu Oktavianto Sudibyo, S.E., M.I.P., Wakapolres Kotabaru AKP Andi Ahmad Bustani, S.H., M.H., Kejari Kotabaru Dr. Muhammad Fadlan, S.H., M.H., Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kotabaru Muhammad Budy Hermanto, S.Sos., M.Sc., Perwakilan Pengadilan Negeri Kotabaru, dan Perwakilan Forkopimda.

Danlanal Kotabaru Letkol Laut (P) Muhammad Harun Al-Rasyid, S.T., M.Tr.Opsla., mengatakan bahwa nilai barang ilegal tersebut sebesar Rp. 52.272.000, dengan potensi kerugian negara dari cukai sebesar Rp. 26.259.200. Berdasarkan hasil penelitian lebih lanjut, pelaku terbukti melanggar Pasal 54 dan Pasal 58 UU Nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Namun, pelaku memilih alternatif penyelesaian yang lain dengan cara Ultimum Remidium atau sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sebesar Rp. 78.777.600 ke kas negara.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kotabaru Muhammad Budy Hermanto, S.Sos.  M.Sc., menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan sebanyak 23 kasus yang saat ini dimusnahkan. "Ada 23 yang saat ini kita musnahkan, ini hanya sebagian saja yang memang penindakan pada tanggal 2 Juni," ucap Budy.

Budy juga menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti terbanyak yang dilakukan Bea Cukai Kotabaru adalah sebanyak 179.740 batang pada bulan Februari di TPA Sungup. "Biasanya kami akan melakukan pemusnahan itu kita tunggu agak banyak sekalian gitu jadi biasanya setiap tahun kita lakukan sekali," sambungnya.

Perlu diketahui bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu dengan sifat atau karakteristik yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Jenis barang yang dikenai cukai antara lain hasil tembakau (rokok), minuman mengandung etil alkohol. Adapun beberapa barang yang dikenakan cukai dengan karakteristik sebagai berikut:

1. Konsumsinya perlu dikendalikan.
2. Peredarannya perlu diawasi.
3. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
4. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Dengan demikian, pemusnahan barang bukti rokok tanpa pita cukai ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan cukai dan mengurangi kerugian negara. (Tim EPL Kotabaru).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SMKN 1 Kotabaru Laksanakan Apel Pagi Dalam Rangka Hari Jadi Pramuka Ke-63

Wakil Ketua PMI Kab. Kotabaru Berikan Tanggapan Tentang Maraknya Kekosongan Stok Darah.

Pemkab Melalui Disdikbud Gelar Festival Musik Panting Tingkat SD dan SMP.