Bea Cukai Tindak Tegas Barang Non Cukai: Sanksi 5 Tahun Penjara dan Denda
Upaya Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Bea Cukai Gencar Lakukan Operasi Pasar Pengawasan Rokok dan Minuman Terhadap Barang Non Cukai Eplkotabaru.blogspot.com - Kotabaru. Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap undang-undang cukai dan mengurangi peredaran barang-barang non cukai di masyarakat Kabupaten Kotabaru, Bea Cukai terus melakukan kegiatan operasi pasar pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) rokok dan minuman terhadap barang non cukai. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Victor, mengatakan bahwa pihaknya selalu melakukan kegiatan ini untuk mengawasi peredaran barang-barang non cukai di masyarakat Kotabaru. "Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan informasi tentang rokok atau minuman yang tidak memiliki cukai kepada pihak Bea Cukai atau aparat penegak hukum," ujar Victor. Bagi pelanggar undang-undang cukai, terdapat sanksi maksimal 5 tahun penjara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 1...