Postingan

Menampilkan postingan dengan label Bea Cukai

Lanal Kotabaru Bersama Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti 35.200 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai.

Gambar
TNI AL Bersama Bea Cukai Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal: Upaya Menjaga Kepatuhan Cukwi dan Mengurangi Kerugian Negara.  Eplkotabaru.blogspot.com - Kotabaru. Pangkalan TNI AL (Lanal) Kotabaru bersama Bea Cukai melakukan pemusnahan rokok tanpa pita cukai sebanyak 35.200 batang, kegiatan ini dilaksanakan di Mako Lanal Kotabaru. Kamis, 12 Juni 2025.  Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Panglima Komando Armada II Laksamana Muda TNI I Gung Putu Alit Jaya, S.H., M.Si., didampingi oleh Danlanal Kotabaru Letkol Laut (P) Muhammad Harun Arrasyid, S.T., M.Tr.Opsla., Dandim 1004 Kotabaru Letkol Inf Bayu Oktavianto Sudibyo, S.E., M.I.P., Wakapolres Kotabaru AKP Andi Ahmad Bustani, S.H., M.H., Kejari Kotabaru Dr. Muhammad Fadlan, S.H., M.H., Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kotabaru Muhammad Budy Hermanto, S.Sos., M.Sc., Perwakilan Pengadilan Negeri Kotabaru, dan Perwakilan Forkopimda. Danlanal Kotabaru Letkol Laut (P) Muhammad Harun ...

Bea Cukai Tindak Tegas Barang Non Cukai: Sanksi 5 Tahun Penjara dan Denda

Gambar
Upaya Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Bea Cukai Gencar Lakukan Operasi Pasar Pengawasan Rokok dan Minuman Terhadap Barang Non Cukai Eplkotabaru.blogspot.com - Kotabaru. Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap undang-undang cukai dan mengurangi peredaran barang-barang non cukai di masyarakat Kabupaten Kotabaru, Bea Cukai terus melakukan kegiatan operasi pasar pengawasan Barang Kena Cukai (BKC)  rokok dan minuman terhadap barang non cukai. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Victor, mengatakan bahwa pihaknya selalu melakukan kegiatan ini untuk mengawasi peredaran barang-barang non cukai di masyarakat Kotabaru. "Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan informasi tentang rokok atau minuman yang tidak memiliki cukai kepada pihak Bea Cukai atau aparat penegak hukum," ujar Victor. Bagi pelanggar undang-undang cukai, terdapat sanksi maksimal 5 tahun penjara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 1...